Besarnya Pahala Qurban di hari raya Idul Adha

Tidak lama lagi kita akan menjumpai hari raya Idul Adha. Alloh swt memerintahkan kita untuk qurban pada tanggal 10 Dzulhijah setelah selesai sholat Idul Adha sebagaimana difirmankan oleh Alloh dalam Al Qur'an surat Al Kautsar ayat 1 - 3 :



Artinya
Sesungguhnya Kami telah memberi padamu Muhammad telaga Kautsar. Maka sholatlah (Idul Adha) karena Tuhanmu dan menyembelihlah (qurbanlah). Sesungguhnya orang-orang yang benci kepadamu Muhammad, dia putus kebaikannya.

Alloh swt tidak menghendaki daging qurban, melainkan ketaqwaan kita, firman Alloh dalam Al Qur'an surat Al Hjj ayat 37 :

Artinya

Niscaya tidak sampai kepada Alloh daging Unta dan tidak sampai kepada Alloh darah Unta, akan tetapi yang sampai kepada Alloh adalah ketaqwaan kalian. Demikianlah Alloh telah menundukkan Unta untuk kalian agar kalian mengagungkan kepada Alloh terhadap apa-apa yang telah Alloh tunjukkan kepada kalian dan berilah khabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.

Sunnah siapakah Qurban itu ?

Rosululloh saw menjelaskan dalam Hadits beliau yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah sbb :

Dari Zaid anak laki-lakinya Arqom berkata, sahabat bertanya kepada Rosululloh saw : "Ya Rosululloh apakah qurban itu ?"
Dijawab dalam sabda beliau : "Qurban merupakan sunnah (kelakuan) Bapak kalian yaitu Nabi Ibrohim as"
Sahabat bertanya lagi : "Apakah manfaat qurban bagi kami y
a Rosululloh ?"
Dijawab oleh Rosululloh : "Setiap satu rambut dari binatang qurban diberi pahala satu kebaikan"
Sahabat bertanya lagi : "Kalau bulu halus bagaimana ?
Dijawab oleh Rosululloh : "Setiap rambut dari bulu yang halus juga satu kebaikan".


Apakah sanksi bagi orang yang mampu melaksanakan qurban namun dia enggan/ tidak mau berqurban ?" Rosululloh saw dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah menjelaskan :

Rosululloh saw bersabda : "Barang siapa yang memiliki keluasan rezqi, tidak qurban, maka jangan mendekat sungguh dia pada tempat sholatku".

Do'a Nabi Muhammad saw ketika menyembelih qurban, sesuai dengan sabda beliau pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

Jabir anak laki-lakinya Abdillah berkata : "Saya datang bersama Rosululloh saw pada Hari Raya Idul Adha dengan orang-orang yang sholat, maka ketika Nabi telah menyelesaikan kutbah beliau turun dari mimbar dan diberi kambing gibas kemudian beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca do'a : "Dengan nama Alloh, Alloh Maha Besar, ini hewan qurban dariku (Nabi) dan dari orang yang belum menyembelih qurban dari umatku".

Qurban merupakan amalan ibadah yang sangat disenangi oleh Alloh swt, sesuai hadits Nabi :

Artinya
Rosululloh saw bersabda: "Tidak ada amalan ibadah anak turun Adam pada hari menyembelih yang lebih disenangi oleh Alloh swt dibandingkan mengalirkan darah (menyembelih hewan qurban).
Sesungguhnya hewan qurban niscaya datang pada hari kiamat dengan tanduknya, bulu, kuku kakinya, dan darah qurban niscaya jatuh dari Alloh pada tempat (pahala diberikan oleh Alloh) sebelum darah tesebut jatuh ke bumi.
Maka bersenang-senanglah dengan hewan qurban, dirinya.
Hadits lain yang diriwayatkan oleh Nasai, Rosululloh saw ketika menyembelih hewan qurban membaca Basmallah dan Takbir.


Artinya
Sesungguhnya NabiNya Alloh saw menyembelih qurban 2 ekor kambing gibas yang bertanduk keduanya, berwarna putih kehitaman keduanya, Nabi menginjak lambung keduanya dan Nabi menyembelih keduanya, Nabi membaca basmallah dan membaca takbir.
Apakah qurban patungan dibolehkan ? Hadits Riwayat Nasai menjelaskan hal itu.


Artinya
Ibnu Abas berkata : "Ketika saya bersama Nabi dalam bepergian, datanglah waktu hari menyembelih qurban (tanggal 10 Dzulhijah), maka kami patungan untuk seekor Unta dari 10 orang dan seekor Sapi dari 7 orang".
Qurban pada jaman Rosululloh saw dijelaskan dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi :


Artinya
Umar anak laki-lakinya Abdillah berkata : "Saya mendengar dari Atho' anak laki-lakinya Yasar, Atho' berkata : " Saya bertanya kepada Ayub orang Ansor, bagaimana qurban pada jaman Rosululloh saw ?"
Ayub menjawab : "Ada seorang laki-laki menyembelih qurban seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, maka
mereka makan dan memberi makan sehingga manusia berlomba-lomba, maka jadilah qurban seperti yang kamu lihat".Berapakah umur hewan yang boleh untuk qurban ? Dijelaskan dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud :Artinya

Rosululloh saw bersabda : "Kalian jangan menyembelih hewan qurban yang belum cukup umurnya kecuali jika kalian mengalami kesulitan mencari yang cukup umurnya, maka menyembelihlah kambing muda (yang besar badannya) dari jenis kambing gibas".

Didalam Aun Al Ma'budi juz 7 halaman 303 dijelaskan umur hewan qurban sbb :

Hewan Musinah maksudnya adalah hewan yang cukup umurnya, untuk Unta umur 5 - 6 tahun, Sapi umur 2 - 3 tahun, Kambing gibas dan Kambing kacang (kambing Jawa, yang halus bulunya) umur 1 tahun.

Hewan qurban tidak boleh cacat. Sejauh manakah hewan yang memenuhi syarat ?
Hadist Riwayat Tirmidzi menjelaskan sbb :
Artinya
Rosululloh saw melarang hewan qurban yang putus tanduknya dan telinganya.

Qotadah berkata : "Saya menceritakan hal ini kepada Said anak laki-lakinya Musayyab, maka berkata Said : "Hewan qurban yang putus tanduknya dan telinganya mencapai setengahnya, jika lebih dari itu maka dilarang oleh Nabi".

Lebih jauh Rosululloh saw memerintahkan agar kita meneliti hewan qurban seperti hadits beliau yang diriwayatkan oleh Nasai :
Artinya
Dari Ali r.a. berkata : "Rosululloh saw memerintahkan kepada kami supaya kami meneliti mata dan telinga hewan qurban. Nabi tidak menyembelih hewan yang sobek bagian depan telinganya, tidak menyembelih hewan yang sobek telinga bagian belakangnya, tidak menyembelih hewan yang buntung ekornya, dan tidak menyembelih hewan yang berlobang daun telinganya."